Mineralogi adalah ilmu yang
mempelajari tentang mineral yang berupa unsur-unsur dan senyawa-senyawa yang
terdapat di alam dan merupakan pembentuk bagian-bagian padat dari alam semesta.
Mineralogi tidak hanya terbatas pada material-material dari kerak bumi saja,
tetapi ada juga dari luar bumi, dan berdasarkan pengukuran geofisika memberikan
indikasi tentang beberapa sifat-sifat mineral yang terdapat di bawah kerak
bumi.
Mineralogi adalah cabang geologi, karena mineral merupakan pembentuk
batuan dari kerak bumi, Ilmu Kimia juga erat hubungannya dengan mineralogy,
karena mineral merupakan senyawa kimia. Kulit bumi bagian terluar disebut juga kerak bumi, disusun oleh zat padat yang
sehari-hari kita sebut batuan.
Sedangkan batuan merupakan segala macam material yang menyusun kerak bumi, dan
merupakan suatu agregat mineral-mineral yang telah mengeras. Umumnya batuan
merupakan ramuan beberapa mineral.
Oleh karena itu mineralogi adalah studi tentang mineral, maka kita
memulainya dengan pengertian mineral dengan jelas. Untuk merumuskan secara tepat definisi mineral
dalam kenyataannya cukup sulit. Namun demikian mineral dapat didefinisikan
sebagai berikut : Mineral adalah suatu benda padat yang homogen yang terdapat
di alam, terbentuk secara an-organik, mempunyai komposisi kimia pada
batas-batas tertentu, dan mempunyai atom-atom yang tersusun secara teratur
Mineral adalah suatu benda padat homogen, hal ini
menyatakan bahwa mineral itu terdiri dari fase padat, hanya satu macam material
yang tidak dapat diuraikan menjadi senyawa-senyawa yang lebih sederhana oleh
suatu proses fisika. Dengan persyaratan tersebut, maka cairan mapun gas tidak
termasuk mineral.
Batasan yang terdapat di alam adalah
sangat perlu, sebab dalam laboratorium kimia dapat dibuat banyak sekali
mineral. Sebagai contohnya adalah hasil penguapan larutan sodium chlorida yang berupa kristal yang tidak dapat dibedakan dari
mineral halit, juga pembuatan batu permata/asesoris untuk tujuan komersial, dan
sebagainya.
Batasan bahwa mineral terbentuk
secara an-organis mempunyai makna bahwa mineral merupakan benda-benda padat
homogen yang dihasilkan bukan dari binatang, tumbuhan maupun manusia. Namun
demikian tidak menghilangkan kemungkinan-kemungkinan adanya senyawa organic
sebagai mineral. Banyak zat-zat yang demikian, misalnya hidrokarbon padat, kalsium oksulat telah ditemukan di dalam pet dan
batubara; tetapi merupakan hasil destilasi dari pembakaran secara alami.
Persyaratan bahwa mineral mempunyai
komposisi kimia pada batas-batas tertentu artinya mineral adalah senyawa
kimia, dan senyawa kimia yang mempunyai komposisi pada batas-batas tertentu
yang dinyatakan dalam suatu rumus baik sederhana ataupun kompleks. Hal tersebut
tergantung dari banyaknya unsur yang ada dan proporsi kombinasinya.
Kemudian syarat yang lain adalah mempunyai
atom-atom yang tersusun secara teratur merupakan ukuran dari keadaan
kristalisasinya yang dapat dilihat pada gambaran luarnya. Kedudukan atom-atom
dalam mineral menurut aturan tertentu, contohnya mineral halit (NaCl) dimana tiap atom Na dan Cl masing-masing dikerumuni
secara bidang delapan oleh enam atom Cl dan Na. Sedangkan zat yang tidak
berhablur seperti kaca alam, tidak terdapat keteraturan seperti zat dimaksud di
atas tergolong dalam zat amorf.
KRISTALOGRAFI
Kristalografi merupakan ilmu yang mempelajari tentang
gambaran-gambaran dari kristal. Setiap jenis mineral tidak saja terdiri dari
unsur-unsur tertentu, tetapi juga mempunyai bentuk tertentu yang disebut bentuk
kristal. Bentuk kristal beraneka corak tetapi selalu polieder atau bidang banyak.
Di alam jarang dijumpai mineral
yang berbentuk kristal ideal, kemungkinan dijumpa tidak dalam bentuk kristal
akan tetapi dinamakan kristal; sebab susunan atomnya teratur. Pembuktian hal
itu, dapat dilakukan dengan sinar x. Mineral yang akan diselidiki diberikan
sinar x dan di belakang mineral dipasang kertas potret sensitive. Dengan
demikian lembaran kertas potret tersebut akan memberikan gambaran-gambaran.
Apabila gambaran tersebut teratur dan simetris maka mineral tersebut berbentuk
kristal, tetapi apabila tidak demikian dikatakan bukan kristal.
Kristal adalah suatu benda atau zat padat yang homogen
dengan permukaan terdiri dari bidang-bidang datar yang dibentuk oleh atom-atom
maupun molekul-molekul yang tersusun secara teratur. Sifat keteraturan susunan
tersebut tercermin oleh wajah luar kristal yang terdiri dari bidang-bidang
datar. Wajah kristal yang lengkap merupakan suatu polieder, dan selalu dibatasi
oleh bidang-bidang datar yang disebut bidang-bidang kristal dengan jumlah
tertentu.
Mineral yang mengkristal
dibatasi oleh bidang-bidang yang secara bersama-sama membentuk bidang banyak
yang khas untuk suatu jenis mineral. Mengenai besar kristal ataupun bangun
bidang batas kristal yang ada dapat berupa segi tiga, segi empat, segi enam,
dan lain-lainya tidak begitu penting. Namun yang terpenting adalah sudut bidang
dua atau sudut tumpu polieder kristal tersebut. Ternyata sudut bidang dua dari
setiap jenis kristal selalu tetap, hukum ini kita sebut sebagai Hukum Steno (hukum ketetapan sudut
bidang dua). Contohnya adalah kristal apatit
dimana sudut antara bidang x dan
m selalu sebesar 130ยบ 18”. Pengukuran sudut bidang dua antara x dan m tersebut menggunakan goniometer atau contact
goniometer (reflectie goniometer).
0 komentar:
Posting Komentar