Halaman

Sabtu, 21 Maret 2015

MINERALOGI DAN KRISTALOGRAFI

Mineralogi adalah ilmu yang mempelajari tentang mineral yang berupa unsur-unsur dan senyawa-senyawa yang terdapat di alam dan merupakan pembentuk bagian-bagian padat dari alam semesta. Mineralogi tidak hanya terbatas pada material-material dari kerak bumi saja, tetapi ada juga dari luar bumi, dan berdasarkan pengukuran geofisika memberikan indikasi tentang beberapa sifat-sifat mineral yang terdapat di bawah kerak bumi.
Mineralogi adalah cabang geologi, karena mineral merupakan pembentuk batuan dari kerak bumi, Ilmu Kimia juga erat hubungannya dengan mineralogy, karena mineral merupakan senyawa kimia. Kulit bumi bagian terluar disebut juga kerak bumi, disusun oleh zat padat yang sehari-hari kita sebut batuan. Sedangkan batuan merupakan segala macam material yang menyusun kerak bumi, dan merupakan suatu agregat mineral-mineral yang telah mengeras. Umumnya batuan merupakan ramuan beberapa mineral.
Oleh karena itu mineralogi adalah studi tentang mineral, maka kita memulainya dengan pengertian mineral dengan jelas. Untuk merumuskan secara tepat definisi mineral dalam kenyataannya cukup sulit. Namun demikian mineral dapat didefinisikan sebagai berikut : Mineral adalah suatu benda padat yang homogen yang terdapat di alam, terbentuk secara an-organik, mempunyai komposisi kimia pada batas-batas tertentu, dan mempunyai atom-atom yang tersusun secara teratur  
Mineral adalah suatu benda padat homogen, hal ini menyatakan bahwa mineral itu terdiri dari fase padat, hanya satu macam material yang tidak dapat diuraikan menjadi senyawa-senyawa yang lebih sederhana oleh suatu proses fisika. Dengan persyaratan tersebut, maka cairan mapun gas tidak termasuk mineral.
Batasan yang terdapat di alam adalah sangat perlu, sebab dalam laboratorium kimia dapat dibuat banyak sekali mineral. Sebagai contohnya adalah hasil penguapan larutan sodium chlorida yang berupa kristal yang tidak dapat dibedakan dari mineral halit, juga pembuatan batu permata/asesoris untuk tujuan komersial, dan sebagainya.
Batasan bahwa mineral terbentuk secara an-organis mempunyai makna bahwa mineral merupakan benda-benda padat homogen yang dihasilkan bukan dari binatang, tumbuhan maupun manusia. Namun demikian tidak menghilangkan kemungkinan-kemungkinan adanya senyawa organic sebagai mineral. Banyak zat-zat yang demikian, misalnya hidrokarbon padat, kalsium oksulat telah ditemukan di dalam pet dan batubara; tetapi merupakan hasil destilasi dari pembakaran secara alami.
Persyaratan bahwa mineral mempunyai komposisi kimia pada batas-batas tertentu artinya mineral adalah senyawa kimia, dan senyawa kimia yang mempunyai komposisi pada batas-batas tertentu yang dinyatakan dalam suatu rumus baik sederhana ataupun kompleks. Hal tersebut tergantung dari banyaknya unsur yang ada dan proporsi kombinasinya.
Kemudian syarat yang lain adalah mempunyai atom-atom yang tersusun secara teratur merupakan ukuran dari keadaan kristalisasinya yang dapat dilihat pada gambaran luarnya. Kedudukan atom-atom dalam mineral menurut aturan tertentu, contohnya mineral halit (NaCl) dimana tiap atom Na dan Cl masing-masing dikerumuni secara bidang delapan oleh enam atom Cl dan Na. Sedangkan zat yang tidak berhablur seperti kaca alam, tidak terdapat keteraturan seperti zat dimaksud di atas tergolong dalam zat amorf. 

KRISTALOGRAFI
Kristalografi merupakan ilmu yang mempelajari tentang gambaran-gambaran dari kristal. Setiap jenis mineral tidak saja terdiri dari unsur-unsur tertentu, tetapi juga mempunyai bentuk tertentu yang disebut bentuk kristal. Bentuk kristal beraneka corak tetapi selalu polieder atau bidang banyak.
Di alam jarang dijumpai mineral yang berbentuk kristal ideal, kemungkinan dijumpa tidak dalam bentuk kristal akan tetapi dinamakan kristal; sebab susunan atomnya teratur. Pembuktian hal itu, dapat dilakukan dengan sinar x. Mineral yang akan diselidiki diberikan sinar x dan di belakang mineral dipasang kertas potret sensitive. Dengan demikian lembaran kertas potret tersebut akan memberikan gambaran-gambaran. Apabila gambaran tersebut teratur dan simetris maka mineral tersebut berbentuk kristal, tetapi apabila tidak demikian dikatakan bukan kristal.
Kristal adalah suatu benda atau zat padat yang homogen dengan permukaan terdiri dari bidang-bidang datar yang dibentuk oleh atom-atom maupun molekul-molekul yang tersusun secara teratur. Sifat keteraturan susunan tersebut tercermin oleh wajah luar kristal yang terdiri dari bidang-bidang datar. Wajah kristal yang lengkap merupakan suatu polieder, dan selalu dibatasi oleh bidang-bidang datar yang disebut bidang-bidang kristal dengan jumlah tertentu.
Mineral yang mengkristal dibatasi oleh bidang-bidang yang secara bersama-sama membentuk bidang banyak yang khas untuk suatu jenis mineral. Mengenai besar kristal ataupun bangun bidang batas kristal yang ada dapat berupa segi tiga, segi empat, segi enam, dan lain-lainya tidak begitu penting. Namun yang terpenting adalah sudut bidang dua atau sudut tumpu polieder kristal tersebut. Ternyata sudut bidang dua dari setiap jenis kristal selalu tetap, hukum ini kita sebut sebagai Hukum Steno (hukum ketetapan sudut bidang dua). Contohnya adalah kristal apatit dimana sudut antara bidang x dan m selalu sebesar 130ยบ 18”. Pengukuran sudut bidang dua antara x dan m  tersebut menggunakan goniometer atau contact goniometer (reflectie goniometer).

0 komentar:

Posting Komentar